Minggu, 15 Januari 2012

Mahasiswa UPI KKN di Jepang


SETIABUDHI,(GM)-
Kuliah kerja nyata (KKN) tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Kini mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bisa melakukan KKN di Jepang melalui program Osaka Business Internship Program (OBIP).
Menurut Sekretaris Program OBIP, Ahmad Dahidi, program ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang disepakati antara UPI dengan Osaka in The World Committee (OIW) dengan PT Okatos Hero Real Estate-Osaka Japan (OHRE). Program OBIP merupakan program berjangka satu bulan terhitung sejak 3 April hingga 28 April 2012.
“Semua mahasiswa yang ikut dalam program ini tidak dibatasi program studi asal. Siapa pun dan dari semua prodi yang ada di UPI boleh mendaftar, namun untuk yang semester VI ke atas,” terang Ahmad kepada “GM”, Kamis, (12/1).
Program KKN di luar negeri yang merupakan kali pertama di selenggarakan UPI ini nantinya akan disesuaikan dengan asal program studi mahasiswa. Kegiatan OBIP meliputi bidang perbankan, peningkatan sumber daya manusia perusahaan, akuntansi, dan manajemen biro perjalanan. OBIP pun dapat disetarakan dengan kuliah kerja nyata, khususnya bagi mahasiswa yang pada semester genap 2011/2012 telah mengontrak mata kuliah KKN.
“Selama ini kurikulum KKN dilakukan di dalam negeri. Dengan OBIP maka disetarakan dengan KKN di dalam negeri tersebut. Jadi mahasiswa tidak perlu khawatir,” urainya.
Mengingat kuota untuk OBIP baru 20 orang, pihaknya akan melakukan proses seleksi bagi mahasiswa yang berminat. Mengingat saat ini saja, jumlah peminat OBIP sudah mencapai 150 orang. Seleksi peserta OBIP meliputi kelengkapan administrasi, kemampuan bahasa Jepang (bagi mereka yang sudah belajar bahasa Jepang), dan kemampuan bahasa Inggris. Rencananya, pengumuman kelulusan OBIP 20 Januari mendatang.
Mengenai pendanaan, setiap peserta yang lulus seleksi akan menerima bantuan dana dari OHRE sebesar 150.000 yen untuk akomodasi selama di Jepang dan tiket pesawat PP Bandung – Osaka serta asuransi perjalanan. Juga untuk keperluan sehari-hari selama di Jepang. Sementara biaya pembuatan paspor, visa, airport tax, kursus bahasa Jepang, dan kekurangan biaya hidup selama di Jepang ditanggung sendiri oleh peserta OBIP. (B.107)**
Sumber: Galamedia, infoUPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar